PROKASIH
Latar Belakang Masalah
Dengan makin meningkatnya kegiatan ekonomi yang bertumpu pada pembangunan industri, yang diantaranya memakai berbagai bahan kimia dan zat radioaktif, disatu sisi menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, namun disisi lain menghasilkan ekses berupa pencemaran lingkungan ketika limbah bahan berbahaya dan beracun dibuang ke dalam lingkungan hidup. Hal tersebut dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu pencemaran airpun akan terjadi apabila industri membuang limbah mereka kedalam aliran-aliran sungai diseputar mereka, maka aliran sungai tersebut akan makin tercemar dan secara terus-menerus menjadi tidak layak sebagai persediaan air.
Pencemaran air idealnya mendapat perhatian yang sangat serius karena air merupakan kebutuhan yang sangat pokok bagi kehidupan masyarakat. Dengan demikian masalah air merupakan isu dan sekaligus masalah publik. Solichin Abdul Wahab (2002:40) menentukan kriteria isu publik salah satunya adalah sebagai berikut :
“Isu tersebut telah mencapai suatu titik kritis tertentu sehingga ia praktis tidak lagi bisa diabaikan begitu saja, atau ia telah dipersepsikan sebagai suatu ancaman yang serius yang jika tak segera di atasi justru akan menimbulkan luapan krisis baru yang jauh hebat di masa yang akan datang”.
Hasil uji laboratorium pencemaran air sungai dengan beberapa parameter dapat dilihat dalam tabel di bawah ini :
HASIL UJI LABORATORIUM
PENCEMARAN AIR SUNGAI DI KOTA SURAKARTA
Nama Sungai | Parameter | Syarat | Analisis | Lebih (+) |
1. Prewulung Hulu Hilir 2. Jenes Hulu Hilir 3. Anyar Hulu Hilir 4. Pepe Hulu Hilir | Amoniak bebas Amoniak bebas Amoniak bebas COD Amoniak bebas COD Amoniak bebas COD Amoniak bebas COD Amoniak bebas Amoniak bebas COD | 5 5 5 300 5 300 5 300 5 300 5 5 300 | 5,440 13,750 16,440 356 29,680 1032,4 20,980 320,4 11,270 391,6 21,080 17,630 427,2 | 8,9 % 175 % 228,8 % 18,7 % 593,6 % 244,6 % 319,6 % 5.8 % 124,4 % 30,5 % 321,6 % 252 % 42,4 % |
Sumber : Laporan Prokasih Tahun 2001
Berdasarkan data diatas diketahui bahwa pencemaran air sungai di Surakarta berada diatas ambang batas maksimum dari yang seharusnya. Pemerintah harus dapat bekerja sama dengan masyarakat, begitu pula sebaliknya masyarakat tidak bisa hanya mengharapkan pemerintah saja dalam menanggulangi pencemaran air sungai. Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan kewajiban bagi setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup disamping hak yang sama bagi setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.secara aktif dalam menanggulangi pencemaran air sungai. Di samping itu agar tujuan dapat tercapai, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Kali Bersih (prokasih) yang mengikut sertakan masyarakat.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah penulis uraikan di atas untuk membatasi agar pembahasan penulisan ini tidak keluar dari kerangka permasalahan yang ingin di kaji maka perumusan masalah dala penelitian ini adalah sebagai berikut :
“Bagaimanakah Upaya Penanggulangan Pencemaran Air Sungai Di Kota Surakarta?”
C. Pembahasan
1. Landasan Teori
Untuk mengatasi masalah publik tentu saja yang diperlukan adalah kebijakan publik. Thomas R. Dye (dalam Riant Nugroho D., 2003:4) mengemukakan pengertian kebijakan publik sebagai sesuatu yang dikerjakan pemerintah, mengapa mereka melakukan dan hasil yang membuat sebuah kehidupan tampil berbeda. Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan (dalam Irfan Islamy, 2003:16) menyatakan bahwa kebijakan dapat diartikan sebagai suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai, dan praktek-praktei yang terarah. Senada dengan pendapat tersebut Solichin Abdul Wahab (1999:15) mengatakan bahwa kebijakan negara diartikan sebagai :
“Kebijakan yang dikembangkan dan dirumuskan oleh instansi-instansi serta pejabat-pejabat pemerintah. Kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk program-program sebagai unsur pelaksana dari kebijakan-kebijakan”.
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan public merupakan suatu tindakan yang direncanakan dan dikembangkan oleh instansi-instansi pemerintah. Mengingat kebijakan merupakan suatu hal yang masih bersifat abstrak dan luas, maka agar dapat diimplementasikan guna merealisasikan tujuannya, suatu keputusan kebijkan perlu dijabarkan ke dalam program-program aksi yang sifatnya lebih operasional.
Pariatra Westra (1983:24) mendefinisikan program sebagai seperangkat aktifitas yang dilakukan/dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan maksud dari suatu rencana pembangunan yang spesifik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Program diartikan sebagai sebuah rancangan mengenai asas-asas serta usaha (dalam ketatanegaraan, perekonomian, dan sebagainya) yang akan dijalankan.
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas disimpulkan bahwa program merupakan sebuah rancangan dari rumusan kebijakan yang akan dijalankan mengenai asas-asas serta usaha untuk mencapai tujuan. Sedangkan asas adalah aturan-aturan tingkah laku secara umum atau suatu tata cara yang harus dituruti. Program juga dugunakan sebagai alat untuk memecahkan masalah. Keadaan-keadaan yang merupakan hambatan-hambatan atau kelemahan-kelemahan dalam masyarakat sering ditanggulangi dengan satu program. Ciri-ciri program yang baik menurut Bintoro Tjoroamodjojo (1995:75) adalah sebagai berikut :
a. Tujuan yang dirumuskan secara jelas.
b. Penentuan peralatan yang terbaik untuk mencapai tujuan tersebut.
c. Suatu kerangka kebijaksanaan yang konsisten dan atau proyek-proyek yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan program seefektif mungkin.
d. Pengukuran dengan biaya-biaya yang diperkirakan dan keuntungan-keuntungan yang diharapkan mampu untuk dihasilkan dari proyek tersebut.
e. Hubungan dengan kegiatan-kegiatan lain dalam usaha pembangunan dan program pembangunan lainnya. Suatu program pembangunan tidak berdiri sendiri.
f. Berbagai upaya dibidang manajemen, termasuk penyediaan tenaga kerja, pembiayaan, dan lain-lain untuk melaksanakan program tersebut.
Berdasarkan pendapat diatas, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa terdapat kesamaan antara implementasi kebijakan dengan implementasi program. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan mengambil indikator-indikator dalam implementasi program kali bersih berdasarkan pada pendekatan procedural dan managerial. Indikator-indikator tersebut yaitu :
a. Mendesain program beserta perincian tugas dan perumusan tujuan yang jelas, penentuan ukuran prestasi kerja, biaya dan waktu.
1) Mendesain program
2) Perincian tugas
3) Perumusan tujuan yang jelas
4) Penentuan ukuran prestasi kerja
5) Biaya dan waktu
b. Melaksanakan program dengan mendayagunakan struktur-struktur dan personalia, dana dan sumber-sumber, prosedur-prosedur dan metode-metode yang tepat.
1) Mendayagunakan struktur-struktur dan personalia.
2) Mendayagunakan dana dan sumber-sumber
3) Mendayagunakan prosedur-prosedur dan metode yang tepat
c. Membangun sistem penjadwalan, monitoring dan sarana-sarana pengawasan yang tepat guna menjamin bahwa tindakan-tindakan yang tepat dan benar dapat segera dilaksanakan.
1) Membangun sistem penjadwalan
2) Monitoring
3) Sarana-sarana pengawasan
2. Program Kali Bersih
Agar terciptanya keselarasan antar manusia dengan lingkungannya, maka manusia mengupayakan pengelolaan lingkungan hidup. UU No. 23 Tahun 1997 Bab 1 Pasal (1) menyebutkan bahwa pengertian lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Salah satu bentuk produk yang dihasilkan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu Program Kali Bersih (PROKASIH). Karena bagaimanapun juga negara menjamin bahwa pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu lingkungan hidup rakyat sertanegara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan kerugian.
Sebagai sasaran dari program ini, maka industri-industri ini diajak bersama-sama mengawasi dan mengendalikan beban pencemaran air. Bagaimanapun juga kegiatan industri dan tekhnologi tidak dapat terlepas dari kebutuhan air. Dalam kegiatan industri dan tekhnologi, air digunakan antara lain sebagai proses, air pendingin. Air ketel uap, penggerak turbin, dan utilitas serta sanitasi. (Arya Wardhana,1999:73).
Didalam kegiatan industri dan tekhnologi, air yang telah digunakan (air limbah industri) tidak boleh langsung dibuang ke sungai karena dapat menyebabkan pencemaran. Air tersebut harus diolah terlebih dahulu agar mempunyai kualitas yang sama dengan kualitas air lingkungan. Jadi air limbah industri harus mengalami proses daur ulang sehingga dapat digunakan lagi atau dibuang kembali ke lingkungan tanpa menyebabkan pencemaran air lingkungan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air Bab I pasal I, disebutkan pengertian dari hal-hal yang berhubungan dengan pengendalian pencemaran air, yaitu
a. Pengendalian adalah upaya pencegahan dan atau penanggulangan dan atau pemulihan.
b. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat,energi, dan atau komponen lain kedalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai peruntukkannya.
c. Beban pencemaran adalah jumlah suatu parameter pencemaran yang terkandung dalam sejumlah air atau limbah.
d. Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada sumber air menerima beban pencemaran limbah tanpa mengakibatkan turunnya kualitas air sehingga melewati baku mutu air yang ditetapkan sesuai dengan peruntukkannya.
e. Baku mutu air adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang adanya didalam air pada sumber air tertentu sesuai dengan peruntukkannya.
Menurut Arya Wardhana (1994:78) terdapat pula komponen pencemar air yang dibagi atas :
a. Bahan buangan padat yang berbentuk padat, baik kasar maupun halus.
b. Bahan buangan organic; yang berupa limbah yang dapat membusuk atau terdegradasi oleh mikro organisme.
c. Bahan buangan anorganic; yang berupa limbah yang tidak dapat membusuk dan sulit didegradasi oleh mikro organisme.
d. Bahan buangan olahan bahan makanan; biasanya mengapung menutupi permukaan air.
e. Bahan buangan zat kimia; berupa sabun, bahan pemberantas hama(insektisida), zat warna kimia, larutan penyamak kulit dan zat radioaktif.
f. Bahan buangan cairan minyak; biasanya mengapung menutupi permukaan air.
g. Bahan buangan berupa panas.
Berdasarkan cara pengamatannya, pengamat indikator dan komponen pencemaran air lingkungan dapat digolongkan menjadi :
a. Pengamatan secara fisis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan tingkat kejernihan air(kekeruhan), perubahan suku air, perubahan rasa dan warna air.
b. Pengamatan secara kimiawi, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan zat kimia yang terlarut, perubahan pH.
c. Pengamatan secara biologis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan mikroorganisme yang ada didalam air, terutama ada tidaknya bakteri patogen (Arya Wardhana,1994:178).
Air yang telah tercemar dapat mengakibatkan kerugian besar bagi manusia. Kerugian yang disebabkan air dapat berupa air menjadi tidak bermanfaat lagi dan air menjadi penyebab timbulnya penyakit. Air tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah tangga mulai untuk minum, memasak, mandi, mencuci dan lain sebagainya. Air tidak dapat digunakan untuk kepentingan industri sebagai solven atau sebagai proses dalam industri kimia. Begitu pula dengan bidang pertanian, air yang tercemar tidak dapat digunakan sebagai pengairan.
Timbulnya penyakit air yang tercemar ini bisa berupa penyakit menular maupun penyakit yang tidak menular. Penyakit menular ini berasal dari senyawa organik yang terdapat didalam limbah organik, terutama limbah yang berasal dari industri olahan bahan makanan. Sedangkan pada penyakit tidak menular yang menyebabkan dapat berupa zat anorganik. Keduanya ini dapat menimbulkan penyakit mulai dari keracunan yang ringan sampai keracunan berat yang berakhir kematian.
Air yang tercemar ini berasal dari air sampah atau limbah industri. Industri-industri ini semakin banyak dan menjamur sebagai upaya peningkatan kesejahteraan manusia dan seiring dengan peningkatan kegiatan ekonomi di negara ini. Namun kemajuan industri dan tekhnologi yang menyertai ternyata menimbulkan pencemaran lingkungan yang pada akhirnya juga berdampak terhadap manusia. Oleh karena itu, manusia sebagai makhluk yang mempunyai kemampuan berpikir mencoba mencari usaha-usaha yang harus dilakukan agar dapat mengurangi dan menanggulangi pencemaran lingkungan, sehingga kemajuan industri dan tekhnologi dapat diimbangi denagn usaha-usaha pengelolaan lingkungan.
Usaha untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran lingkungan yang mempunyai dampak yang sangat merugikan manusia tersebut ada 2 (dua) macam cara, yaitu :
a. Penanggulangan secara non teknis; meliputi Penyajian Informasi Lingkungan (PIL), Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), perencanaan kawasan kegiatan industri dan teknologi, pengaturan dan pengawasan kegiatan, dan menanamkan perilaku disiplin.
b. Penanggulangan secara teknis; meliputi mengubah proses, mengganti sumber energi, mengelola limbah dan menambah alat bantu.(Arya Wardhana,1997:160).
Seperti yang telah ditulis sebelumnya, bahwa tujuan dari prokasih ini adalah menurunkan atau mengurangi jumlah beban zat pencemaran yang masuk ke sungai prokasih. Agar tujuan ini dapat tercapai maka pemerintah maupun industri harus mendukung dan saling bekerja sama dengan baik dalam pemberian informasi mengenai segala hal yang berkenaan dengan lingkungan hidup beserta pencemarannya, terutama pada air sungai.
Pola yang digunakan dalam pelaksanaan prokasih adalah melakukan identifikasi terhadap industri yang mempunyai potensi pencemaran yang selanjutnya melalui penandatanganan surat kesanggupan dari para penanggungjawab perusahaan untuk melaksanakan penurunan beban pencemaran dengan menyempurnakan/membangun unit pengolahan air limbah secara bertahap.
Bahwa untuk melaksanakan suatu program harus melalui tahapan-tahapan implementasinya sebagai berikut :
a. Mendesain program beserta perincian tugas dan perumusan tujuan yang jelas, penentuan ukuran prestasi kerja, biaya dan waktu.
Seperti telah dikatakan awal penulisan ini bahwa terdapat kesamaan kebijakan dan program. Perbedaannya hanyalah kebijakan masih berbentuk absrak sedangkan program merupakan bentuk konkritnya. Ini berarti bahwa mendesain program sama saja dengan pembuatan keputusan. Begitu pula dengan perincian tugas. Implementasi prokasih memerlukan perincian tugas yang jelas dan tepat untuk lebih memudahkan para pelaksana dalam proses pelaksanaan prokasih. Perincian tugas pada implementasi prokasih ini ditujukan kepada tim pelaksana prokasih dengan tujuan agar para pelaksana dalam tim ini dapat melaksanakan tugas yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya agar tujuan prokasih dapat tercapai. Walaupun demikian, tidak menutup wewenang dan tanggung jawab dari para pegawai itu sendiri. Para pegawai juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan-peraturan organisasi (struktur organisasi). Tugas dari para pegawai ini berhubungan dan berkaitan dengan tugas dari pelaksana program, karena mengingat posisi Bapedalda sebagai “leading sector” dari implementasi prokasih di Kota Surakarta. Penanaman dan pemahaman misi dan visi yang sama dalam setiap diri pelaksana merupakan faktor yang paling penting dalam proses pelaksana program. Hal ini terjadi karena jelasnya tujuan yang harus dicapai. Bapedalda membuat ketentuan pengukuran prestasi kerja ditujukan kepada para pelaksana prokasih didalam lingkungan kerjanya. Adanya ukuran prestasi kerja ini dapat mendorong pegawai Bapedalda (pelaksana prokasih) lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya sehingga terwujud keberhasilan pencapaian tujuan dan keberhasilan organisasi secara keseluruhan. Penetapan biaya dan waktu dalam melaksanakan program ditentukan oleh Bapedalda karena hal ini berhubungan dengan keberhasilan suatu badan pelaksana dalam melaksanakan suatu program pembangunan. Penetapan biaya dan waktu yang tepat akan membantu badan pelaksana terhindar dari pemborosan biaya dan waktu dalam melaksakan programnya.
b. Melaksanakan program dengan mendayagunakan struktur-struktur dan personalia, dana dan sumber-sumber, Prosedur-prosedur dan metode yang tepat.
Dalam melaksanakan program, badan pelaksana juga harus mendayagunakan struktur-struktur dan personalia-personalia. Dengan adanya struktur-struktur dan personalia akan terbentuk suatu pola hubungan dan peranan-peranan diantara personalia yang ditunjuk untuk bekerja sama dalam suatu program. Begitu juga dengan mendayagunakan dana dan sumber-sumber. Dana dalam hal pelaksanaan program bagi suatu badan pelaksana harus dapat digunakan seefektif mungkin dan setepat mungkin dengan sumber-sumber yang digunakan dalam prokasih. Seperti halnya penetapan prosedur-prosedur dan metode-metode pembuangan limbah dan pengolahannya bagi industri-industri yang terkait prokasih serta mendayagunakan prosedur-prosedur dan metode-metode yang ada yang telah terbentuk juklak maupun juknis prokasih.
c. Membangun sistem penjadwalan, monitoring dan sarana-sarana pengawasan yang tepat guna menjamin bahwa tindakan-tindakan yang tepat dan benar dapat segera dilaksanakan.
Pada pelaksanaan prokasih diperlukan juga membangun sistem penjadwalan. Dengan adanya sistem penjadwalan ini dapat membantu pelaksanaan dalam melaksanakan prokasih secara efektif berdasarkan jadwal yang telah dibuat. Monitoring atau pemantauan juga diperlukan dalam pelaksanaan prokasih. Dengan adanya pemantauan, akan terlihat upaya yang dilakukan oleh pihak dalam melaksanakan prokasih. Begitu pula dengan sarana-sarana pengawasan. Badan pelaksanaan menetapkan standar dari prokasih ini, mengadakan penilaian terhadap industri yang terkait prikasih dan mengadakan tindakan-tindakan perbaikan apabila pihak industri yang terkait prokasih belum melaksanakan prokasih dalam pembuangan maupun pengolahan limbahnya.
D. Kerangka Pemikiran
Dari landasan teori yang telah diuraikan di atas penulis dapat mengambil suatu kerangka pemikiran dalam bentuk skematis agar dapat diperoleh suatu kejelasan, sehingga permasalahan tersebut mudah untuk dipahami. Adapun kerangka pemikiran tersebut dapat digambarkan skemanya sebagai berikut :
|
|
E. Sumber Pustaka
- Buku-buku :
a. Bintoro Tjokroamidjojo, Pengantar administrasi Pembangunan, LP3ES, Jakarta, 1995.
b. Irfan Islamy, Prinsip-prinsip Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 2003.
c. Inu Kencana, Syafi’I Djamaludin Tanjung, Supardan Moleong, Ilmu Administrasi Publik, Rineka Cipta, Jakarta, 1999.
d. Pariatra Westra, Ensiklopedia Administrasi, Gunung Agung, Jakarta, 1989.
e. Riant Nugroho D., Kebijakan Publik : Formulasi, Implementasi Dan Evaluasi, Gramedia, Jakarta, 2003.
f. Solichin Abdul Wahab, Analisa Kebijakan Dan Formulasi Ke Implementasi Kebijakan, Bumi Aksara, Jakarta, 2003.
g. Wisnu Arya Wardana, Dampak Pencemaran Lingkungan, Adi Ofset, Yogyakarta, 1997.
2, Peraturan-peraturan :
a. Undangiundang Nomor 23 tahun 1997, Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1990, Tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
c. Juklak Prokasih trahun 1995/1996 untuk Daerah Jawa Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar